Abstraksi
• Inflasi di Sumatera Barat (gabungan 2 kota) terjadi karena adanya
kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada 5 (lima) kelompok
pengeluaran yakni kelompok kesehatan sebesar 2,94 persen;
kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,16 persen;
kelompok pendidikan sebesar 0,10 persen; kelompok perumahan,
air, listrik, dan bahan bakar sebesar 0,06 persen; kelompok informasi,
komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,02 persen. Sedangkan
kelompok yang mengalami penurunan indeks adalah kelompok
perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,65 persen; kelompok
transportasi sebesar 0,37 persen; dan kelompok perlengkapan,
peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,13
persen. Sementara itu, kelompok pakaian dan alas kaki; kelompok
rekreasi, olahraga, dan budaya; serta kelompok penyediaan makanan
dan minuman/restoran tidak mengalami perubahan.